JAMBI - Gubernur Jambi H.Al Haris mengapresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat melalui hukum adat.
“Kegiatan ini akan membantu pemerintah dalam mewujudkan Jambi Mantap, yaitu visi tertib dan tercapainya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. Pada sistem pemerintahan desa terdapat di dalamnya tatanan adat yaitu ada tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa. Jika jenjang ini sudah dilalui komunikasi yang baik, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai, ” ujar Al Haris pada Seminar Sehari Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) di kediaman dinasnya, Sabtu (19/3).
Al Haris mengatakan, tema dalam seminar sehari ini adalah “Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi”, tentunya sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.
Dia mengatakan pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang, ” tutur Al Haris.
Haris mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi sebagai sebuah momentum untuk saling bersilaturrahmi juga sebagai upaya bersama untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi H.Hasan Basri Agus mengatakan, penempatan hukum adat melayu Jambi dalam kerangka positif selayaknya diimplementasikan mendukung Restorative Justice di daerah Jambi.
“Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana. Karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil. Ini harus kita dorong bersama!” kata Hasan Basri Agus.(IS/waal)