JAKARTA - Sekelompok nasabah korban asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) mengadu keluhan mereka ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mahmud Mattalitti pada Kamis, 13 Januari 2022.
Pertemuan yang dilaksanakan di kediaman dinas La Nyala berlangsung lebih dari satu jam. Para korban menceritakan keluh kesah mereka sebagai nasabah Jiwasraya yang terdaftar sebagai nasabah bancas dan anasabah anuitas.
Ketua FNKJ Rustiana menyampaikan dihadapan ketua DPD RI bahwa ada banyak nasabah yang hingga hari ini belum menerima manfaat dari asuransi jiwasraya dari Februari 2021.
Kami hanya ingin mendapatkan keadilan di Republik ini ada banyak lembaga negara telah kami temui dalam memperjuangkan hak kami besar harapan agar Bapak Ketua DPD RI dapat menindaklanjuti apa yang jadi keluh kesah kami.
"Terutama bagi nasabah anuitas yang berasal dari pensiunan karyawan swasta non BUMN. Para nasabah anuitas yang tidak dibayarkan itu merupakan nasabah yang menolak restrukturisasi Jiwasraya, " ucap Rustiana.
Lebih lanjut Rustiana mengatakan seluruh anggota FNKJ itu menolak adanya restrukturisasi jiwasraya. Bahkan ada nasabah yang telah menang secara litigasi di pengadilan yang menolak restrukturisasi, juga tidak dibayarkan hak mereka oleh Jiwasraya.
"Kami hanya ingin mendapatkan keadilan di Republik ini. Ada banyak lembaga negara telah kami temui dalam memperjuangkan hak kami. Besar harapan agar Bapak Ketua DPD RI dapat menindaklanjuti apa yang jadi keluh kesah kami, " ujar Rustiana.
Ditempat yang sama, Latin, selaku sekretaris FNKJ menyatakan bahwa saya nasabah yang mengambil program asuransi pendidikan di jiwasraya yang diperuntukkan bagi anak-anak.
"Hingga saat ini, uang pendidikan yang saya percayakan kepada perusahaan plat merah tersebut masih tidak tau nasibnya. Apalagi saya juga menolak adanya program restrukturisasi, " ujarnya.
Adithiya Diar selaku kuasa hukum dari beberapa nasabah korban Jiwasraya juga menyatakan, terjadinya penolakan terhadap program restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya itu hak dari nasabah.
"Tidak boleh ada pemaksaan apapun agar nasabah menyetujui adanya restrukturisasi yang mengalihkan pertanggungjawaban polis dari Jiwasraya ke IFG Life, " ucapnya.
Adithiya Diar juga mengatakan pada saat penandatanganan kesepakatan antara Jiwasraya dengan para nasabah yang tertuang dalam syarat-syarat umum polis, tidak ada klausul untuk nasabah dikemudian hari harus mengalihkan polis ke perusahaan lain.
"Namun, berdasarkan Undang-Undang Perasuransian, apapun kondisi perusahaan maka haruslah mengutamakan pembayaran polis bagi nasabah, tapi yang terjadi hari ini, para nasabah nyaris dipaksakan untuk melaksanakan restrukturisasi, " ucap Kuasa Hukum.
Sementara itu, lanjutnya, bagi yang menolak program tersebut, tidak dibayarkan manfaat asuransi yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari pihak Jiwasraya. Ini tentu menjadi kebijakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Perjuangan Bagi Nasabah Korban JiwasrayaAtas apa yang disampaikan oleh para nasabah yang tergabung dalam FNKJ, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa ia sangat menyayangkan atas kerugian yang dialami para korban.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Saya mendengarkan keluhan bapak ibu atas apa yang terjadi. Saya sangat menyayangkan atas kerugian yang dialami bapak dan ibu. Ke depan, saya akan mencoba membawa aspirasi bapak dan ibu yang tergabung di FNKJ, dengan memanggil pihak Jiwasraya dan pihak terkait lainnya, serta akan mengkaji kemungkinan akan dibentuknya pansus Jiwasraya, " ucap Ketua DPD RI.(sumber tagar.id)