Polda Jambi Musnahkan 6,3 Kg Sabu, Tersangka Terancam Pidana Mati

    Polda Jambi Musnahkan 6,3 Kg Sabu, Tersangka Terancam Pidana Mati

    JAMBI - Direktur Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ernesto Seiser, Kamis (26/9), memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba tangkapan bulan Juli hingga Agustus 2024.

    Barang bukti yang dihancurkan dengan cara diblender dengan cairan deterjen tersebut, berupa 6, 3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. Usai diblender, cairan barang bukti dimasukkan ke dalam saluran septik tank Polda Jambi.

    Ernesto Seiser menjelaskan barang bukti bernilai miliaran rupiah yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

    Dalam pengungkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba mengamankan enam orang tersangka - semuanya pria. Berinisial QW, AT, SG, AF. Serta IK dan AD pembawa hampir 4, 5 kilogram sabu asal Aceh.

    Akibat ulahnya, Ernesto menyebutkan para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Sp)

    polda jambi narkoba pidana mati
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Torehkan Prestasi, Belasan Personel Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

    Berita terkait