JAMBI - Setelah panjang perjalanan laporan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) terhadap Jevon Varian Gideon dan Advokat MT, yang saat ini di proses di Polres Jakarta Utara akhirnya menemukan titik terang . Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan Jevon Varian Gideon menjadi tersangka.
Hal ini terkait laporan dari PT. Hutan Alam Lestari sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, tertanggal 19 Juli 2022.
Jevon merupakan mantan karyawan di PT. Hutan Lestari yang ditempatkan di divisi Legal perusahaan. Diketahui bahwa Jevon Varian Gideon adalah anak dari mantan direktur PT. HAL , yaitu Husin Gideon, yang telah diberhentikan dari PT. HAL melalui RUPS LB karena tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan belum memberikan laporan keuangan.
Pada saat tahun 2020, PT. Hutan Alam Lestari memerlukan bantuan jasa hukum, Jevon menawarkan PT. HAL seorang kawannya yang berinitial MT yang merupakan advokat, karena saat itu Jevon yang merupakan lulusan sarjana hukum, belum memiliki ijin beracara / ijin sebagai advokat.
Selanjutnya atas saran Jevon, Pihak PT. HAL bertemu dengan advokat MT, yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp. 300 juta rupiah, diluar dari biaya operational, serta biaya konsultasi sebesar Rp. 20 juta.
Pada saat itu, PT. HAL hanya menyanggupi pembayaran dalam skema cicilan, dan dimana ini sudah dikomunikasi seluruhnya kepada advokat MT, dan sudah disepakati untuk pembayaran jasa hukumnya dalam skema cicilan.
Jevon menyampaikan untuk semua cicilannya dititip kerekening miliknya dengan nilai total sebesar Rp. 300 juta ditambah Rp. 20 juta.
Singkatnya Perjanjian jasa hukum telah selesai dibayar dibulan November 2020, dan Persidangan dimulai di Januari 2021 , dimana gugatan sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT. HAL, yang mana setelah pembayaran jasa hukum sudah selesai, seharusnya yang bersidang adalah advokat MT, namun Jevon mengabarkan kalau gugatan gugur tanpa merinci sebabnya.
PT. HAL mencari tahu hasil gugatan yang sebenarnya, dan barulah diketahui bahwa benar Gugatan gugur karena advokat MT yang harusnya mewakili PT. HAL dipersidangan, ternyata tidak pernah hadir dipersidangan. Setelah itu PT. HAL mencoba mencari tahu alamat advokat MT yang tertera dalam perjanjian jasa hukum dan ternyata alamat tersebut palsu.
Kantor tersebut bukan milik advokat MT & Partners, melainkan alamat milik advokat lain, sementara PT. HAL mengeluarkan uang yang dititip ke rekening Jevon adalah atas dasar jasa hukum yang ditawarkan oleh MT. Setelah kejadian ini, tidak lama kemudian Jevon mengundurkan diri dari PT. HAL.
Mengetahui hal tersebut, Pihak PT. HAL, melalui kuasa hukumnya Herna Sutana SH.MH, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara.
“Klien kami sangat berterima kasih kepada penyidik Polres Jakarta Utara, yang dengan professional menangani laporan klien kami, memang butuh waktu yang lama karena penyidik sangat hati-hati dalam menangani perkara ini .
Dan kami juga bersyukur karena terlapor yaitu Jevon dan MT, meminta perkara ini segera ditindak lanjuti dengan membuat aksi unjuk rasa didepan Polres Jakarta Utara . Namun anehnya terlapor menuntut Kasat di copot , sementara kasat baru saja menjabat di Polres Jakarta Utara . Harusnya jika sebagai advokat, mereka paham proses hukum ya ikuti saja, “ ujar Herna Sutana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (03/03/2024).
Sementara itu, hingga saat ini pihak Jevon sendiri, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (IS/untung)